IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Jumat, 1 Mei 2026 | 21:23:43 WIB
Home / Hukum
Dibayar Rp3 Juta untuk Bakar Jaring Ikan, Pria Asal Palika Ditangkap Polisi di Bagansiapiapi
Kamis, 30 April 2026 | 13:50:27 WIB
Editor : Arief R | Penulis : Zulfan Effendi
Tersangka pembakaran jaring ikan beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil.

PALIKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus pembakaran jaring ikan milik warga yang terjadi di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M alias ES (43), warga Palika.

Kapolres Rokan Hilir dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 20 April 2026.

Baca :

Peristiwa pembakaran terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Damai, Gang Masjid Nurul Iman, Kelurahan Panipahan.

Saat kejadian, korban yang sedang berada di rumah dibangunkan warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di atas sampan telah terbakar.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik