
PALIKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus pembakaran jaring ikan milik warga yang terjadi di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M alias ES (43), warga Palika.
Kapolres Rokan Hilir dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 20 April 2026.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Damai, Gang Masjid Nurul Iman, Kelurahan Panipahan.
Saat kejadian, korban yang sedang berada di rumah dibangunkan warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di atas sampan telah terbakar.