Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkupa. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber.
2. Verifikasi dan keberimbangan beritaa. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah didapatkan hasilnya, dicantumkan pada berita pemutakhiran (update).
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Pengguna wajib registrasi dan login sebelum dapat mempublikasikan konten.
c. Dalam registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa isi yang dipublikasikan:
d. Media berhak menghapus atau mengedit konten yang melanggar ketentuan di atas.
e. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan konten pengguna.
f. Media wajib menindaklanjuti pengaduan paling lambat 2×24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawaba. Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
b. Wajib ditautkan ke berita asli yang diralat atau dikoreksi.
e. Media yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi sesuai UU Pers.
5. Pencabutan BeritaBerita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali untuk kepentingan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan Dewan Pers. Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. IklanMedia wajib membedakan antara produk berita dan iklan. Konten berbayar harus mencantumkan keterangan seperti “advertorial”, “sponsored”, atau kata sejenis.
7. Hak CiptaMedia siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.
8. Pencantuman PedomanMedia siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di medianya.
9. SengketaPenilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).