IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Jumat, 30 Januari 2026 | 23:22:24 WIB
Pedoman Siber Media

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

  1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
  4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan akan diupayakan secepatnya.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah didapatkan hasilnya, dicantumkan pada berita pemutakhiran (update).

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

b. Pengguna wajib registrasi dan login sebelum dapat mempublikasikan konten.

c. Dalam registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa isi yang dipublikasikan:

  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  2. Tidak mengandung SARA atau menganjurkan kekerasan;
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atau merendahkan martabat orang lain.

d. Media berhak menghapus atau mengedit konten yang melanggar ketentuan di atas.

e. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan konten pengguna.

f. Media wajib menindaklanjuti pengaduan paling lambat 2×24 jam.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

b. Wajib ditautkan ke berita asli yang diralat atau dikoreksi.

e. Media yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi sesuai UU Pers.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali untuk kepentingan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan Dewan Pers. Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media wajib membedakan antara produk berita dan iklan. Konten berbayar harus mencantumkan keterangan seperti “advertorial”, “sponsored”, atau kata sejenis.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di medianya.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Gambar Artikel
...
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
Hukum
Politik