IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Jumat, 1 Mei 2026 | 23:00:47 WIB
Home / Hukum
Dibayar Rp3 Juta untuk Bakar Jaring Ikan, Pria Asal Palika Ditangkap Polisi di Bagansiapiapi
Kamis, 30 April 2026 | 13:50:27 WIB
Editor : Arief R | Penulis : Zulfan Effendi
Tersangka pembakaran jaring ikan beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan pembakaran seorang diri atas suruhan seseorang berinisial M, dengan imbalan Rp3.000.000. Namun, tersangka baru menerima Rp1.000.000.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jerigen dan selang kecil, jaring ikan bekas terbakar, kayu bekas terbakar, serta kardus mi instan.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.

Baca :

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya. (fen)


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik