
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan pembakaran seorang diri atas suruhan seseorang berinisial M, dengan imbalan Rp3.000.000. Namun, tersangka baru menerima Rp1.000.000.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jerigen dan selang kecil, jaring ikan bekas terbakar, kayu bekas terbakar, serta kardus mi instan.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya. (fen)