IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Jumat, 1 Mei 2026 | 23:01:23 WIB
Home / Hukum
Suami Istri di Tanjung Medan Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Uang Rp47 Juta
Kamis, 16 April 2026 | 12:37:20 WIB
Editor : Indra | Penulis : Slamet
Foto Pro: Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan menunjukkan kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud.

 

PUJUD (PRO) – Aparat Polsek Pujud menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Samsul (46) dan Paini (46), diamankan pada Rabu (15/4/2026) malam di kediaman mereka.

Baca :

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” ujarnya, Kamis (16/4).


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik