IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Jumat, 1 Mei 2026 | 22:59:59 WIB
Home / Hukum
Dibayar Rp3 Juta untuk Bakar Jaring Ikan, Pria Asal Palika Ditangkap Polisi di Bagansiapiapi
Kamis, 30 April 2026 | 13:50:27 WIB
Editor : Arief R | Penulis : Zulfan Effendi
Tersangka pembakaran jaring ikan beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil.

Korban bersama suaminya kemudian menuju lokasi dan mendapati jaring ikan tersebut telah hangus. Di sekitar tempat kejadian, ditemukan pula barang-barang yang diduga digunakan sebagai alat pembakaran, seperti kain yang dililitkan pada kayu serta jerigen berisi sisa bahan bakar.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Resmob Satreskrim Polres Rohil memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Bagansiapiapi.

Baca :

Selanjutnya, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dibackup Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil menangkap tersangka di rumah kerabatnya di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi. Namun, petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik