
Korban bersama suaminya kemudian menuju lokasi dan mendapati jaring ikan tersebut telah hangus. Di sekitar tempat kejadian, ditemukan pula barang-barang yang diduga digunakan sebagai alat pembakaran, seperti kain yang dililitkan pada kayu serta jerigen berisi sisa bahan bakar.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Resmob Satreskrim Polres Rohil memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Bagansiapiapi.
Selanjutnya, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dibackup Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil menangkap tersangka di rumah kerabatnya di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi. Namun, petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.