
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan penyaluran dana Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) untuk penghasilan tetap (siltap) aparatur desa selama dua bulan akan mulai dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Rohil, H. Sarman Syahroni, ST, MIP, menyampaikan bahwa kepastian tersebut merupakan hasil dari pertemuan antara pemerintah daerah dengan organisasi perangkat desa yang digelar pada Kamis, 30 April 2026.
“Pemerintah daerah bersama Apdesi, PPDI, dan PABPDSI telah duduk bersama untuk melakukan diskusi dan komunikasi terkait mekanisme penyaluran siltap desa. Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa penyaluran siltap untuk dua bulan akan mulai dilakukan pada 4 Mei 2026,” ujar Sarman.
Ia menjelaskan, penyaluran ini akan dilakukan kepada seluruh kepenghuluan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.