
Dituntut 9 Tahun, Divonis 7 Tahun
Atas perbuatannya, JPU mendakwa kedua terdakwa secara primair melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 undang-undang yang sama.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Jaksa menuntut pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp600 juta subsidair 150 hari penjara.
Namun, setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan para terdakwa, majelis hakim memutuskan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dan menjatuhkan pidana masing-masing tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidair 150 hari penjara.
Majelis hakim juga menetapkan sebagian besar barang bukti berupa narkotika, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya dimusnahkan. Satu unit sepeda motor Honda CRF dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan uang tunai Rp3,9 juta dan satu unit sepeda motor Honda Supra dirampas untuk negara.