IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:02:11 WIB
Home / Hukum
Hakim Vonis 7 Tahun Dua Pengedar Sabu di Rohil, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Kamis, 23 Juli 2026 | 18:10:26 WIB
Editor : Arief R | Penulis : Zulfan Effendi
ilustrasi

Dituntut 9 Tahun, Divonis 7 Tahun

Atas perbuatannya, JPU mendakwa kedua terdakwa secara primair melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 undang-undang yang sama.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Jaksa menuntut pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp600 juta subsidair 150 hari penjara.

Baca :

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan para terdakwa, majelis hakim memutuskan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dan menjatuhkan pidana masing-masing tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidair 150 hari penjara.

Majelis hakim juga menetapkan sebagian besar barang bukti berupa narkotika, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya dimusnahkan. Satu unit sepeda motor Honda CRF dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan uang tunai Rp3,9 juta dan satu unit sepeda motor Honda Supra dirampas untuk negara.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik