IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Kamis, 23 Juli 2026 | 22:09:04 WIB
Home / Hukum
Hakim Vonis 7 Tahun Dua Pengedar Sabu di Rohil, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Kamis, 23 Juli 2026 | 18:10:26 WIB
Editor : Arief R | Penulis : Zulfan Effendi
ilustrasi

ROHIL (PRo) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menjatuhkan vonis masing-masing tujuh tahun penjara kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, yakni Mesdi Rambe alias Mesdi dan Mesman alias Dower, dalam sidang yang digelar Rabu (22/7/2026).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rokan Hilir, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Baca :

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayar dan hasil penyitaan harta tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik