IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Kamis, 10 September 2026 | 03:26:52 WIB
Home / Hukum
Mantan Dirut SPRH Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Sebut Afrizal Sintong Turut Bertanggung Jawab
Jumat, 17 Juli 2026 | 18:29:02 WIB
Editor : Arief R | Penulis : RPG
Terdakwa perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT SPRH, Rahman, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/7/2026).

PEKANBARU (PRo) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Jonson Parancis menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (16/7/2026), majelis hakim menyatakan Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64,2 miliar.

Rahman dinyatakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca :

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahman dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis saat membacakan amar putusan sebagai dilansir dari Riaupos.co.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum Rahman membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
MAN 1 Rokan Hilir Jadi Tilok OMI 2026
Rabu, 9 September 2026 | 08:52:35 WIB
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Gambar Artikel
Rumah Semi Permanen Ludes Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa
Selasa, 8 September 2026 | 07:32:46 WIB
Advertorial
Hukum
Gambar Artikel
Polsek Kubu Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di...
Selasa, 1 September 2026 | 11:40:59 WIB
Politik