IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:11:22 WIB
Home / Hukum
Putusan Hakim di Rohil Lebih Ringan dari Tuntutan JPU Terhadap Dua Terdakwa Sabu
Kamis, 16 April 2026 | 15:27:59 WIB
Editor : Indra | Penulis : Zulfan
Ilustrasi

 

TANAH PUTIH (PRO) – Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu , Ari Setiawan alias Ari dan Melki Feri Rizal alias Melki divonis masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Rabu (15/4/2026).

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca :

Saat di konfirmasi wartawan Juru bicara (Jubir ) PN Rohil Ari Wibowo S.H, pada Kamis (16/4/2026) menjelaskan, bahwa amar putusan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, yakni melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan I.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta,” demikian bunyi putusan hakim.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik