
TANAH PUTIH (PRO) – Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu , Ari Setiawan alias Ari dan Melki Feri Rizal alias Melki divonis masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Rabu (15/4/2026).
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Saat di konfirmasi wartawan Juru bicara (Jubir ) PN Rohil Ari Wibowo S.H, pada Kamis (16/4/2026) menjelaskan, bahwa amar putusan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, yakni melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan I.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta,” demikian bunyi putusan hakim.