IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:01:45 WIB
Home / Hukum
Hakim Vonis 7 Tahun Dua Pengedar Sabu di Rohil, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Kamis, 23 Juli 2026 | 18:10:26 WIB
Editor : Arief R | Penulis : Zulfan Effendi
ilustrasi

Polisi Sita Puluhan Gram Sabu

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 47,37 gram dari terdakwa Mesdi dan 28,96 gram dari terdakwa Mesman.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah telepon genggam, dua timbangan digital, plastik klip kosong, tas, uang tunai Rp3,9 juta, serta dua unit sepeda motor.

Baca :

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau yang tercantum dalam berkas perkara menyatakan seluruh sampel barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Mesdi diduga telah beberapa kali memperoleh pasokan sabu dari pemasok yang kini masih dalam penyelidikan. Sementara itu, Mesman disebut telah berulang kali membeli sabu dari Mesdi sebelum akhirnya keduanya ditangkap.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik