
Berawal dari Transaksi 80 Gram Sabu
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap perkara ini bermula pada 28 Oktober 2025 ketika terdakwa Mesdi diduga memperoleh 80 gram sabu dari seseorang berinisial Nanda Ritonga yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 gram sabu diserahkan kepada terdakwa Mesman untuk diedarkan.
Dua hari kemudian, tepatnya 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya kembali bertemu di kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga di Ampaian Rotan, Kelurahan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut dakwaan, saat itu Mesman sedang memecah sabu menjadi paket-paket kecil yang diduga akan dijual kepada seorang calon pembeli. Namun sebelum transaksi selesai, anggota kepolisian yang melakukan penyamaran langsung melakukan penangkapan. Satu orang lainnya yang disebut dalam berkas perkara berhasil melarikan diri dan hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).