
ROHIL (PRo) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menjatuhkan vonis masing-masing tujuh tahun penjara kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, yakni Mesdi Rambe alias Mesdi dan Mesman alias Dower, dalam sidang yang digelar Rabu (22/7/2026).
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rokan Hilir, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayar dan hasil penyitaan harta tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.