IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 9 Juni 2026 | 14:08:04 WIB
Home / Hukum
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Dua Terdakwa Sabu di Rohil Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Kamis, 16 April 2026 | 15:15:13 WIB
Editor : Arief R | Penulis : Zulfan Effendi
ilustrasi

TANAH PUTIH (PRo) – Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Ari Setiawan alias Ari dan Melki Feri Rizal alias Melki, divonis masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Rabu (15/4/2026).

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Juru Bicara PN Rohil, Ari Wibowo, S.H., pada Kamis (16/4/2026), menjelaskan bahwa amar putusan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan I.

Baca :

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta,” demikian bunyi putusan hakim.

Hakim juga menetapkan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 150 hari. Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari total hukuman.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik