
BAGANSIAPIAPI (PRo) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menuntut pidana mati terhadap terdakwa Tri Julianto bin Ponirin alias Mas Tri dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 79.989,8 gram atau sekitar 80 kilogram.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.50 WIB dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal, SH, MH, didampingi hakim anggota Dion Handung Harimurti, SH dan Suci Vietrasari, SH. Sidang turut dihadiri Panitera Pengganti Syaiful Alamsyah, SH, Jaksa Penuntut Umum Agung Dwi Wicaksono, SH, serta penasihat hukum terdakwa, Fitriani, SH dan rekan.
Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dihadirkan secara virtual melalui aplikasi Zoom dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi. Setelah memastikan kondisi kesehatan terdakwa, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primair.