IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 04:04:31 WIB
Home / Hukum
JPU Tuntut Hukuman Mati, Hakim PN Rohil Vonis Seumur Hidup Terdakwa 79.989,8 Gram Sabu
Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:10:49 WIB
Editor : Arief R | Penulis : Zulfan Effendi
Sidang putusan kasus 79.989,8 gram sabu.

TANAH PUTIH (PRo) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa perkara narkotika Tri Julianto alias Mas Tri, dalam persidangan yang digelar secara semi daring, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 16.30 Wib kemarin.

 

Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Dion Handung Harimurti, S.H. dan Suci Vietrasari, S.H.

Baca :

 

Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 79.989,8 gram atau sekitar 79,9 kilogram. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rohil yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik