IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 04:03:01 WIB
Home / Hukum
Dituntut 11 Tahun, Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 7 Tahun 6 Bulan
Rabu, 5 Agustus 2026 | 16:33:00 WIB
Editor : Arief R | Penulis : Zulfan Effendi
Ilustrasi

TANAH PUTIH (PRo) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa perkara narkotika, MHD Rio alias Abeng bin Afi, dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, Selasa (4/8/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Baca :

Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Ari Wibowo, S.H., M.Kn., membenarkan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa yang dilaksanakan secara virtual.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan MHD Rio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik