
BAGANSIAPIAPI (PRo) – Unit Reskrim Polsek Bangko mengungkap kasus dugaan penggelapan alat rumah tangga dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial Sabarudin. Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Pusara Hilir, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (17/8/2026).
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban, Nisa, setelah sejumlah barang miliknya hilang dari rumah di Jalan Masjid, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Peristiwa itu terjadi pada Senin (17/8/2026).
Sejumlah barang yang hilang di antaranya kursi, meja plastik, springbed, lemari kecil, serta satu unit mesin Max Power MP4000. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Menurut keterangan polisi, pelaku sempat diketahui dan diamankan oleh kerabat korban saat diduga menjalankan aksinya. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bangko kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Kapolsek Bangko Kompol Asian Sihombing mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bangko untuk menjalani proses hukum.