
Sementara pada dakwaan keempat, terdakwa diduga melanggar Pasal 78 Ayat (4) juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kembali diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Jaksa menilai perbuatan tersebut berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.***