IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 16 Juni 2026 | 18:50:32 WIB
Home / Hukum
Ahli Hukum Pidana: Unsur Niat Jadi Penentu Pertanggungjawaban dalam Sidang Karlahut Terdakwa Helmi
Kamis, 12 Maret 2026 | 09:13:58 WIB
Editor : Indra | Penulis : Zulfan
Foto Pro : Persidangan perkara dugaan karhutla dengan terdakwa Helmi digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Kecamatan Tanah Putih, Rabu (11/3/2026).

Sementara pada dakwaan keempat, terdakwa diduga melanggar Pasal 78 Ayat (4) juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kembali diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Jaksa menilai perbuatan tersebut berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.***

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik