
“Mens rea adalah niat atau sikap batin seseorang ketika melakukan perbuatan. Tanpa unsur tersebut, penilaian terhadap pertanggungjawaban pidana tentu berbeda, apalagi jika hanya karena kelalaian,” jelasnya di ruang sidang.
Selain unsur niat, ahli juga menekankan pentingnya hubungan sebab-akibat antara suatu perbuatan dengan dampak yang ditimbulkan.
Menurutnya, tanpa adanya hubungan kausalitas yang jelas, akan sulit menetapkan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Dalam perkara kebakaran lahan, lanjutnya, penegak hukum tidak cukup hanya menduga seseorang sebagai pelaku. Harus dibuktikan apakah orang tersebut benar-benar melakukan tindakan yang menyebabkan kebakaran, termasuk memastikan keberadaannya di lokasi saat peristiwa terjadi.
Erdianto juga menyinggung status lahan yang menjadi objek perkara. Ia menilai, untuk menyatakan suatu lahan sebagai kawasan hutan harus didukung bukti yang jelas, seperti penetapan resmi, dokumen administrasi, hingga adanya tanda batas kawasan di lapangan.