IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 16 Juni 2026 | 18:51:38 WIB
Home / Hukum
Ahli Hukum Pidana: Unsur Niat Jadi Penentu Pertanggungjawaban dalam Sidang Karlahut Terdakwa Helmi
Kamis, 12 Maret 2026 | 09:13:58 WIB
Editor : Indra | Penulis : Zulfan
Foto Pro : Persidangan perkara dugaan karhutla dengan terdakwa Helmi digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Kecamatan Tanah Putih, Rabu (11/3/2026).

“Mens rea adalah niat atau sikap batin seseorang ketika melakukan perbuatan. Tanpa unsur tersebut, penilaian terhadap pertanggungjawaban pidana tentu berbeda, apalagi jika hanya karena kelalaian,” jelasnya di ruang sidang.

Selain unsur niat, ahli juga menekankan pentingnya hubungan sebab-akibat antara suatu perbuatan dengan dampak yang ditimbulkan.

Menurutnya, tanpa adanya hubungan kausalitas yang jelas, akan sulit menetapkan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Baca :

Dalam perkara kebakaran lahan, lanjutnya, penegak hukum tidak cukup hanya menduga seseorang sebagai pelaku. Harus dibuktikan apakah orang tersebut benar-benar melakukan tindakan yang menyebabkan kebakaran, termasuk memastikan keberadaannya di lokasi saat peristiwa terjadi.

Erdianto juga menyinggung status lahan yang menjadi objek perkara. Ia menilai, untuk menyatakan suatu lahan sebagai kawasan hutan harus didukung bukti yang jelas, seperti penetapan resmi, dokumen administrasi, hingga adanya tanda batas kawasan di lapangan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik