IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Jumat, 12 Juni 2026 | 06:31:16 WIB
Home / Kecamatan Pujud
Ketua RELI-LHK Tegaskan, Tangkap Ikan dengan Setrum Bisa Diproses Hukum
Kamis, 11 Juni 2026 | 17:25:00 WIB
Editor : Arief R | Penulis : Zulfan Effendi
Ketua Yayasan RELI - LHK, Edi M. SH.

SIARANGARANG (PRo) — Ketua Yayasan Relawan Peduli Lingkungan dan Kemanusiaan (RELI-LHK), Edi M., SH, yang juga merupakan tokoh masyarakat Kepenghuluan Siarangarang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum berbasis aki maupun perangkat listrik sejenis.

Menurut Edi, praktik penangkapan ikan dengan setrum telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang menggantungkan mata pencahariannya dari hasil tangkapan ikan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rokan.

"Karena hal ini sudah cukup meresahkan masyarakat Siarangarang, terutama kalangan yang menggantungkan hidup dari hasil perikanan di Sungai Rokan," kata Edi, Kamis (11/6/2026).

Baca :

Ia menegaskan bahwa penangkapan ikan menggunakan alat setrum termasuk perbuatan yang melanggar hukum dan dapat merusak ekosistem perairan.

Menurutnya, apabila praktik tersebut terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi penurunan populasi ikan secara drastis hingga mengancam keberlangsungan sumber mata pencaharian masyarakat, khususnya para nelayan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik