
SIARANGARANG (PRo) — Ketua Yayasan Relawan Peduli Lingkungan dan Kemanusiaan (RELI-LHK), Edi M., SH, yang juga merupakan tokoh masyarakat Kepenghuluan Siarangarang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum berbasis aki maupun perangkat listrik sejenis.
Menurut Edi, praktik penangkapan ikan dengan setrum telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang menggantungkan mata pencahariannya dari hasil tangkapan ikan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rokan.
"Karena hal ini sudah cukup meresahkan masyarakat Siarangarang, terutama kalangan yang menggantungkan hidup dari hasil perikanan di Sungai Rokan," kata Edi, Kamis (11/6/2026).
Ia menegaskan bahwa penangkapan ikan menggunakan alat setrum termasuk perbuatan yang melanggar hukum dan dapat merusak ekosistem perairan.
Menurutnya, apabila praktik tersebut terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi penurunan populasi ikan secara drastis hingga mengancam keberlangsungan sumber mata pencaharian masyarakat, khususnya para nelayan.