IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 16 Juni 2026 | 18:52:12 WIB
Home / Hukum
Ahli Hukum Pidana: Unsur Niat Jadi Penentu Pertanggungjawaban dalam Sidang Karlahut Terdakwa Helmi
Kamis, 12 Maret 2026 | 09:13:58 WIB
Editor : Indra | Penulis : Zulfan
Foto Pro : Persidangan perkara dugaan karhutla dengan terdakwa Helmi digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Kecamatan Tanah Putih, Rabu (11/3/2026).

“Harus ada pembuktian yang jelas bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan hutan, misalnya melalui dokumen atau tanda peringatan di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sejumlah perkara terkait penguasaan atau pengelolaan lahan, jika suatu undang-undang memuat dua jenis sanksi, yakni administratif dan pidana, maka sanksi administratif seharusnya didahulukan. Hal tersebut sesuai dengan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana.

Dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Helmi mengenai dasar legalitas penguasaan lahan yang dipersoalkan.

Baca :

Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya hanya meminta izin kepada penghulu setempat terkait penguasaan lahan tersebut. Ia juga mengaku telah sekitar lima bulan tidak berada di ladang dan kini menetap di wilayah Sei Gajah.

Keterangan yang berkembang di persidangan menyebutkan bahwa masyarakat setempat umumnya membuka lahan dengan terlebih dahulu meminta izin kepada penghulu sebagai bentuk persetujuan secara adat.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik