IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:36:37 WIB
Home / Kecamatan Tanah Putih
Ahli Waris Somasi Bank Mandiri KCP Ujung Tanjung, Desak Pengembalian Sertifikat dan Penyelesaian Klaim Asuransi
Senin, 15 Juni 2026 | 16:29:48 WIB
Editor : Arief R | Penulis : Zulfan Effendi
Kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum Mahatva, Masridodi Mangunsong SH dan Muammar Khadafi SH, setelah menyampaikan Somasi di Bank Mandiri KCP Ujung Tanjung.

UJUNG TANJUNG (PRo) – Kuasa hukum ahli waris Almarhum Khairuddin melayangkan Somasi Kedua (terakhir) kepada Bank Mandiri KCP Ujung Tanjung Lintas yang terletak di daerah Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

"Hal itu kami lakukan terkait belum diserahkannya dokumen agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) meskipun debitur telah meninggal dunia dan fasilitas kredit diketahui telah dilindungi oleh asuransi jiwa kredit," kata kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mahatva, Masridodi Mangunsong SH dan Muammar Khadafi SH yang mewakili ahli waris atas nama Hermawati, Senin (15/6/2026).

Masridodi Mangunsong mengatakan, hingga saat ini pihak keluarga masih belum memperoleh kepastian hukum terkait status penyelesaian kredit maupun pengembalian sertifikat tanah yang dijadikan jaminan kredit.

Baca :

Menurut kuasa hukum, almarhum Khairuddin merupakan debitur Bank Mandiri yang fasilitas kreditnya dijamin dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik nomor 1126/Banjar XII/2011.

Selain itu, kredit tersebut juga telah dilindungi oleh program asuransi jiwa kredit melalui AXA Mandiri.
"Debitur telah meninggal dunia sejak tanggal 22 September 2022. Namun sampai hari ini ahli waris belum memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian klaim asuransi, maupun pengembalian agunan yang menjadi hak ahli waris," ujar Masridodi Mangunsong dalam keterangannya kepada media.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik