
BENGKALIS (PRO) – Ada yang tidak beres di balik gemericik uang sawit dan rimbunnya hutan produksi. Tiga pria yang telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung justru lenyap saat eksekusi hendak dijalankan. Kejaksaan Negeri Bengkalis kini memburu mereka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan satu nama mencuat: Bombeng. Bukan sekadar perambah hutan biasa, ia disebut-sebut memiliki hotel di pusat Kota Pekanbaru.
Novrianto alias Bombeng, Muhammad Yusuf alias Usuf, dan Paijo Riswandi resmi menjadi buronan sejak Juni 2026. Surat penetapan DPO diteken langsung oleh Plt Kajari Bengkalis. Tapi apa yang membuat mereka begitu sulit ditangkap?
"Licik. Mereka punya pola gerak yang sulit ditebak. Bombeng ini seperti tahu persis kapan aparat datang," ujar Wahyu Ibrahim, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, dengan nada ditahan, Senin (15/06/2026).
Kisah ini dimulai dari kawasan hutan produksi tetap di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil Bengkalis. Di sinilah Bombeng dan Usuf diduga menguasai area konsesi IUPHHK-HTI PT Balai Kayang Mandiri secara ilegal. Dari pertengahan 2018 hingga Agustus 2023, mereka mengubah hutan negara menjadi kebun sawit. Sementara Paijo Riswandi yang sehari-hari menjabat Panglima Muda Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Melayu Bersatu (LLMB), bertindak sebagai penjual lahan dan menyewa alat berat untuk membuka hutan.