
TANAH PUTIH (PRO) – Persidangan perkara dugaan kebakaran lahan dan hutan (karhutla) dengan terdakwa Helmi, warga Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari pihak penasihat hukum terdakwa, Rabu (11/3/2026).
Ahli yang dihadirkan yakni Prof. Dr. Erdianto Effendi SH MHum, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, ia menegaskan bahwa unsur niat atau mens rea menjadi faktor penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang.
Keterangan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Alben Tajudin SH MH, terkait konsep pertanggungjawaban pidana dalam hukum.
Menurut Erdianto Effendi, dalam hukum pidana terdapat prinsip mendasar yang harus dibuktikan sebelum seseorang dinyatakan bersalah, yakni adanya unsur kesengajaan atau niat dalam melakukan suatu perbuatan.