IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 16 Juni 2026 | 20:16:31 WIB
Home / Hukum
Ahli Hukum Pidana: Unsur Niat Jadi Penentu Pertanggungjawaban dalam Sidang Karlahut Terdakwa Helmi
Kamis, 12 Maret 2026 | 09:13:58 WIB
Editor : Indra | Penulis : Zulfan
Foto Pro : Persidangan perkara dugaan karhutla dengan terdakwa Helmi digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Kecamatan Tanah Putih, Rabu (11/3/2026).

 

TANAH PUTIH (PRO) – Persidangan perkara dugaan kebakaran lahan dan hutan (karhutla) dengan terdakwa Helmi, warga Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari pihak penasihat hukum terdakwa, Rabu (11/3/2026).

Ahli yang dihadirkan yakni Prof. Dr. Erdianto Effendi SH MHum, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, ia menegaskan bahwa unsur niat atau mens rea menjadi faktor penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang.

Baca :

Keterangan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Alben Tajudin SH MH, terkait konsep pertanggungjawaban pidana dalam hukum.

Menurut Erdianto Effendi, dalam hukum pidana terdapat prinsip mendasar yang harus dibuktikan sebelum seseorang dinyatakan bersalah, yakni adanya unsur kesengajaan atau niat dalam melakukan suatu perbuatan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik