IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 16 Juni 2026 | 18:52:17 WIB
Home / Hukum
Ahli Hukum Pidana: Unsur Niat Jadi Penentu Pertanggungjawaban dalam Sidang Karlahut Terdakwa Helmi
Kamis, 12 Maret 2026 | 09:13:58 WIB
Editor : Indra | Penulis : Zulfan
Foto Pro : Persidangan perkara dugaan karhutla dengan terdakwa Helmi digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Kecamatan Tanah Putih, Rabu (11/3/2026).

Empat Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun empat dakwaan terhadap terdakwa Helmi terkait dugaan pembakaran dan penguasaan lahan.

Pada dakwaan pertama, terdakwa diduga melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca :

Dakwaan kedua, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tindak pidana lingkungan hidup dengan unsur kesengajaan.

Selanjutnya pada dakwaan ketiga, terdakwa didakwa melanggar Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan perbuatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kelalaian.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik