
TANAH PUTIH (PRo) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa perkara narkotika Tri Julianto alias Mas Tri, dalam persidangan yang digelar secara semi daring, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 16.30 Wib kemarin.
Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Dion Handung Harimurti, S.H. dan Suci Vietrasari, S.H.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 79.989,8 gram atau sekitar 79,9 kilogram. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rohil yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.