IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 04:06:04 WIB
Home / Hukum
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Jajaran Komisaris hingga Direksi PT SPRH Terseret
Kamis, 6 Agustus 2026 | 20:16:52 WIB
Editor : Indra | Penulis : RPG
Foto RPG: Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah (kiri) memberikan keterangan pers di Kejati Riau pada Kamis (6/8/2026).

PEKANBARU (PRo) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Kali ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka baru yang berasal dari jajaran komisaris, direksi, hingga pejabat internal perusahaan.

Dikutip dari Riaupos.co, bahwa penetapan tersebut diumumkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Riau, Kamis (6/8/2026).

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Participating Interest 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode 2023 hingga 2024," ujar Zikrullah.

Baca :

Sembilan tersangka yang ditetapkan yakni Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim masing-masing sebagai Anggota Komisaris PT SPRH, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor beserta ketentuan terkait lainnya.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik