IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 04:05:09 WIB
Home / Hukum
JPU Tuntut Hukuman Mati, Hakim PN Rohil Vonis Seumur Hidup Terdakwa 79.989,8 Gram Sabu
Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:10:49 WIB
Editor : Arief R | Penulis : Zulfan Effendi
Sidang putusan kasus 79.989,8 gram sabu.

Atas dakwaan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati. Tuntutan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan antara lain besarnya barang bukti sabu yang mencapai hampir 80 Kg.

 

Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Tri Julianto.

Baca :

 

Dengan putusan tersebut, terdakwa maupun JPU tetap memiliki hak untuk menyatakan sikap dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Majelis hakim Rizal Ahmad kepada terdakwa dan JPU.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik