
Pantauan dalam persidangan hari ini, majelis hakim, JPU, dan terdakwa mengikuti persidangan dari PN Rohil. Sementara penasihat hukum terdakwa mengikuti persidangan dari kantor pengacara melalui mekanisme persidangan semi daring.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (22/7/2026), JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.