
TELUK BEREMBUN (PRO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kantor Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/IV/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 21 April 2026 terkait hilangnya sejumlah barang inventaris milik Kantor Desa Teluk Berembun.
Kapolres Rohil melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K, Kamis (7/5/2026) menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian diketahui pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelapor A yang merupakan honorer kantor desa menerima laporan dari salah seorang saksi, bahwa sejumlah barang elektronik di ruangan Kasi Pemerintahan Teluk Berembun telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui barang-barang yang hilang berupa 1 unit komputer warna putih, 1 unit printer, 1 unit laptop warna merah, 1 unit infokus, serta 1 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.