
KUBU (PRO) – Polsek Kubu mengamankan seorang pria berinisial MR (21), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Kubu pada Senin (4/5/2026). Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak SH membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Benar, terduga pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.