
TANJUNGMELAWAN (PRO) – Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Polres Rokan Hilir ( Rohil ) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dengan berat kotor 3,08 gram.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPTU Kodam Firman Sidabutar, S.H., M.H, pada Kamis (7/5/2026) menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Tobe, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rohil.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Joan Kurniawan, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.