
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.***