
BALAI JAYA (PRo) -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang menyebabkan kematian yang terjadi di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Peristiwa tragis tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat pada Jumat, 1 Mei 2026, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 4 tahun.
Kapolres Rohil melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K, Senin (4/5/2026) menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap berawal korban mengalami demam dan dibawa oleh orang tuanya untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, dalam pemeriksaan di Puskesmas, ditemukan adanya luka serius pada bagian vital korban.
Dari hasil pemeriksaan medis awal, ditemukan luka robek pada bagian kemaluan korban yang diduga akibat trauma benda tumpul. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Awal Bros Baganbatu untuk mendapatkan penanganan intensif.
Meski telah mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 03.00 Wib. Berdasarkan keterangan medis, korban diduga meninggal akibat infeksi yang ditimbulkan dari luka yang dialaminya.