
BAGAN BATU (PRo) – Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Aris Jay alias Jay (50), yang berprofesi sebagai petani, diringkus di kediamannya di Paket J, Kepenghuluan Panca Mukti, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Jumat (1/5/2026) pagi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan sejak Kamis malam (30/4/2026) dan berhasil menggerebek lokasi pada Jumat pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat penggerebekan, tersangka ditemukan berada di dalam rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu di sejumlah titik di dalam rumah.
Sebanyak 36 paket sabu ditemukan di atas kasur kamar tidur, sementara satu paket lainnya ditemukan di lokasi berbeda. Total barang bukti mencapai 37 paket dengan berat kotor 9,18 gram. Selain itu, polisi turut menyita alat hisap (bong), timbangan digital yang ditemukan di kamar mandi, serta sejumlah plastik kemasan.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp2.150.000, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.