
Namun setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh bersama tersangka E dari seorang pria bernama R yang berdomisili di wilayah Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan R, namun saat didatangi ke rumahnya, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri.
Kapolsek juga menjelaskan, bahwa dari hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan dan selanjutnya perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.***