
Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan seorang laki-laki bernama R sedang berada di dalam kamar.
"Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan ditemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kasur,” terang Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 17 paket plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong, sendok dari pipet, sejumlah plastik klip kosong, bungkus rokok, serta dua unit telepon genggam.
Adapun dua tersangka yang diamankan yakni: RN alias R dan E alias E.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka R awalnya mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama AT.