
KUBU (PRO) – Polemik dugaan perundungan dan pemerasan yang menyeret nama wali murid SDN 003 Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, kembali memanas usai muncul pernyataan keras dari Aktivis Perempuan dan Anak Indonesi, Ricka Parlina SH yang sebelumnya memberikan pendampingan kepada, Leni Asmita.
Dalam pernyataannya, Ricka menyesalkan munculnya kembali unggahan di media sosial setelah sebelumnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Ia menyebut, pihak sekolah telah menerima permintaan maaf dari wali murid bernama Leni Asmita terkait dugaan pemerasan yang sempat mencuat.
“Pihak sekolah sudah memaafkan dan sepakat berdamai. Namun baru beberapa jam setelah perdamaian, kembali muncul postingan di media sosial yang seolah-olah menggiring opini bahwa dirinya (Leni Asmita red) menang dan pihak sekolah bersalah,” ujar Ricka Parlina SH kepada Wartawan, Rabu (13/5/2026).
Ricka menegaskan, perpindahan anak Leni Asmita dari sekolah SDN 003 Rantau Panjang Kanan dilakukan atas permintaan, Leni Asmita selaku orang tua siswa. Pihak sekolah, kata dia, hanya menerbitkan surat pindah sesuai permohonan wali murid. Namun, di media sosial muncul narasi bahwa siswa tersebut dikeluarkan dari sekolah.
“Faktanya, orang tua siswa tersebut sendiri yang meminta anaknya pindah sekolah. Sekolah hanya mengeluarkan surat pindah sesuai prosedur,” tegasnya.