
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K memerintahkan Tim Satreskrim Polres Rohil yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Darlinson Sitorus, S.H. Bersama Unit Identifikasi tim segera melakukan serangkaian penyelidikan, meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti.
Sementara jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi guna kepentingan pembuktian.
Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang merupakan kakek kandung korban.
“Pada awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta didukung oleh keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” jelas AKP Kris Tofel.
Pelaku melakukan tindak pidana tersebut pada hari Minggu, 26 April 2026, di kediamannya dengan modus saat memandikan dan menidurkan korban.
Atas keterangan diduga pelaku itu Tim sat Reskrim kemudian mendatangi TKP dan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kasur, dan selimut yang digunakan ketika terjadinya peristiwa pidana.