
TANAH PUTIH (PRO) - Mengelola sampah tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah pelanggaran hukum jika kegiatan tersebut bersifat komersial, berskala besar, atau melibatkan pengumpulan dan pembuangan yang tidak sesuai standar lingkungan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ), Suwandi SSos, Rabu (13/5/2025). Dijelaskannya, aturan utama mengenai perizinan ini tertuang dalam regulasi dasar hukum utama, bahwa kegiatan pengelolaan sampah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012.
"Pelaku usaha atau perorangan yang secara ilegal mengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau mengangkut sampah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana (kurungan penjara) hingga denda ratusan juta rupiah berdasarkan ketentuan Pasal 40 dan 41 UU No. 18/2008," tegasnya.
Suwandi mengatakan, pengelolaan sampah skala rumah tangga (skala kecil dari kegiatan sehari-hari) tidak memerlukan izin dari DLH. Namun masyarakat tetap diwajibkan mengolahnya dengan cara yang berwawasan lingkungan sesuai aturan Pasal 12 UU No. 18/2008.