
BAGANSIAPIAPI (PRO) — Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rohil.
Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar dengan total barang bukti sebanyak 8.136 butir pil ekstasi serta serbuk ekstasi dengan berat kotor keseluruhan mencapai 5.809,9 gram atau sekitar 5,8 kilogram (Kg).
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Bagansiapiapi yang diduga dilakukan oleh dua orang pria berinisial A dan N.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP M. Sodikin, SH. MSi bersama Kanit II Satres Narkoba Ipda Anta Arief Siregar SH. MH, segera melakukan penyelidikan intensif.