
Diuraikan Kapolsek, meski barang bukti yang ditemukan tergolong sisa pakai, indikasi peran ganda sebagai pengguna, dan pengedar menjadi perhatian untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk penelusuran jaringan pemasok.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir. Untuk tersangka IL kita dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Polsek Kubu menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kubu, dan mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Dari itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar sama sama memerangi peredaran narkotika, jika ada ditempat tinggal masing-masing ditemukan orang yang mencurigakan terlebih mengarah ke penyalah gunaan narkotika, agar segera melaporkan ke Polsek Kubu," pungkasnya.***