
Diterangkan Kapolsek, penangkapan dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Perdamean Sahuta, Dusun Bangun Pesisir.
Saat penggeledahan badan, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, dari pemeriksaan telepon genggam pelaku, ditemukan percakapan yang mengarah pada transaksi sabu. Temuan itu menjadi pintu masuk pengembangan. Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dengan disaksikan aparat setempat.
"Hasilnya, di lantai dua rumah ditemukan lima plastik bening bekas pembungkus sabu, satu alat hisap (bong), serta kaca pirex yang masih menyisakan narkotika," jelasnya.
Menurut Kapolsek, berdasarkan hasil pemeriksaan, IL mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial BR di wilayah Simpang Kanan. Barang haram tersebut disebut digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diperjualbelikan kembali.
"Hasil tes urine memperkuat dugaan tersebut, di mana pelaku dinyatakan positif mengandung methamphetamine," ujarnya.