
Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, alat hisap, timbangan digital, serta uang tunai.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine (MET), memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini adalah komitmen kami. Tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di Bagan Sinembah. Kami akan terus lakukan penindakan tegas,” tegas AKP Gian.