
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Pondok Kresek. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Pujud melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapati salah satu tersangka, Paini, membuang sebuah kaleng mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melakukan interogasi awal. Dari pengakuannya, isi kaleng tersebut merupakan narkotika jenis sabu milik suaminya, Samsul.
Tim selanjutnya mengamankan Samsul yang berada di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat desa dan ketua RT setempat, setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas, penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor sekitar 1,08 gram, alat hisap berupa pipet, sejumlah plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp47.350.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.