
PUJUD (PRO) – Aparat Polsek Pujud menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Samsul (46) dan Paini (46), diamankan pada Rabu (15/4/2026) malam di kediaman mereka.
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” ujarnya, Kamis (16/4).