
PALIKA (PRo) – Polda Riau menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan di Provinsi Riau. Dua tersangka perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuka kawasan mangrove seluas 118,21 hektare untuk kepentingan pribadi.
Kedua tersangka diketahui berinisial SA warga Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, dan AF warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. saat menggelar konferensi pers di lokasi perusakan hutan mangrove, Dusun Matang Kopau, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Jumat (24/7/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Dandim 0321/Rohil, Kapolres Rokan Hilir, unsur Kejaksaan, BKSDA/Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, jajaran TNI-Polri, Camat Palika, para Penghulu serta para OPD.
Kapolda menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Riau, Polres Rokan Hilir, TNI, pemerintah daerah, dan berbagai instansi terkait dalam memberantas kejahatan lingkungan.