IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23:06 WIB
Home / Hukum
Kapolda Riau Tangkap Perusak 118 Hektare Hutan Mangrove, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Jumat, 24 Juli 2026 | 15:38:19 WIB
Editor : Indra | Penulis : Zulkifli
Foto Pro: Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan dan Forkopimda saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan saat konferensi pers.

PALIKA (PRo) – Polda Riau menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan di Provinsi Riau. Dua tersangka perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuka kawasan mangrove seluas 118,21 hektare untuk kepentingan pribadi.

Kedua tersangka diketahui berinisial SA warga Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, dan AF warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. saat menggelar konferensi pers di lokasi perusakan hutan mangrove, Dusun Matang Kopau, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Jumat (24/7/2026).

Baca :

Konferensi pers turut dihadiri Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Dandim 0321/Rohil, Kapolres Rokan Hilir, unsur Kejaksaan, BKSDA/Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, jajaran TNI-Polri, Camat Palika, para Penghulu serta para OPD.

Kapolda menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Riau, Polres Rokan Hilir, TNI, pemerintah daerah, dan berbagai instansi terkait dalam memberantas kejahatan lingkungan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik