
BAGAN BATU (PRo) – Tim Khusus Pemberantasan Narkotika Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berhasil diamankan bersama barang bukti 17 paket sabu siap edar dengan berat kotor 17,4 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala STK SIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah kontrakan dimaksud. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial PSR alias Dedek.
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan 17 paket sabu dengan berbagai ukuran di dalam dompet berwarna hitam yang disimpan di dalam jaket yang tergantung di pintu kamar. Kepada petugas, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.