
KUBU (PRO) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nuryana, warga Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, menjadi korban penjambretan usai mengantar suaminya bekerja di tempat penumpukan tandan buah segar (TBS) sawit, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu. Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil meringkus pelaku berinisial KA alias ID (36), warga Kepenghuluan Sungai Kubu, Kecamatan Kubu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Realme, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, satu kotak telepon genggam, serta satu lembar kuitansi pembelian.
Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak SH, kepada wartawan, Selasa (24/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana penjambretan terhadap korban.
“Saat ini tersangka KA alias ID sudah diamankan. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan negatif dari zat methamphetamine dan amphetamine,” ujarnya.